Kejari Mamasa Jebloskan Empat Tersangka ke Penjara Gegara Korupsi Proyek Pasar Lakahang

  • Bagikan
Para tersangka korupsi proyek Pasar Lakahang dinaikkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mamasa. -- dok. kejari mamasa --

MAMASA, SULBAREXPRESS – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabuaten Mamasa, menyeret empat orang tersangka.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mamasa Arjely Pongbanny menyebutkan, setelah dinaikan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa kemudian memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Jumat 20 Mei 2022, Para tersangka itu kemudian dibawa dan dititip ke Rutan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan.

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 20 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan empat orang tersangka terkait penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019, yang nilai proyek berdasarkan kontrak sejumlah Rp 5.440.132.227,” tulis Arjely Pongbanny dalam keterangannya,

Dijelaskan tentang kronologi kasus ini, bahwa pada September 2019 tersangka YP menawarkan proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT. Kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahaan.

Selanjutnya I meminjam CV. Fajar Makmur kemudian CV. Fajar Makmur mengikuti lelang penyedia jasa konstruksi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan nilai penawaran Rp 5.440.132.227. Kemudian tersangka I menghadiri pembuktian kualifikasi, dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang.

Pengerjaan pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender, mulai 11 Oktober 2019 sampai 30 Desember 2019. Bahwa dalam Pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh tersangka I bersama tersangka PT.

Yang menjadi konsultan pengawas dalam proyek itu adalah CV. Milana Consultant, yang diwakili oleh tersangka YP. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan berasama terhadap progres pekerjaan.

Berikut pembayaran prestasi kerja dalam proyek itu:

  1. Uang muka Rp. 709.937.252.
  2. Pekerjaan 75 persen Rp. 2.818.359.397.
  3. Pekerjaan 90 persen Rp. 779.546.217.

Namun dalam perjalanannya, kemudian tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019, yang progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037 persen. Sementara hasil perhitungan ahli teknis, bobot pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.

Setelah melalui peroses penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian. Kemudian bersdasarkan surat penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Mamasa menetapkan empat orang tersangka yaitu: PT (selaku pelaksana pekerjaan), I (selaku pelaksana pekerjaan), M (selaku PPK) dan YP (selaku Konsultan Pengawas).

Dan berdasarkan hasil perhitungan BPKP, karena perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 412.543.927.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*/ham)

  • Bagikan