Perlu Hadirkan Pihak Kementan Demi Tuntaskan Polemik Harga Sawit di Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sulbar selalu bermasalah.

Dinamika harga yang berlaku di lapangan membuat petani selalu merasa merugi. Kemudian pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak serta merta memberlakukan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah, sebab harus menyeimbangkan harga di pasar global.

Sementara hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.

Untuk mempertemukan kedua pihak, menurut Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, hal ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, Akmal akan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, baik asosiasi petani, perwakilan perusahaan, DPRD dan pemda.

“Saya akan undang (pihak Kementan, red) kesini (Sulbar) atau kita sama-sama ke sana (Kementan, red). Kita akan gali setiap pasal dalam permentan, utamanya pasal 17, 18,19. Sehingga tidak ada multitafsir diantara kita,” ujar Akmal pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulbar, Asosiasi Petani Sawit dan Perwakilan PKS, di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar, Selasa 14 Juni 2022

Akmal pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan diam atas permasalahan yang dialami Sulbar. Ia menegaskan bakal menegur Dinas Perkebunan Sulbar, dan memberikan atensi agar menuntaskan permasalah sawit di Sulbar.

“Kalau yang salah internal saya, saya akan bina nanti,” tegas Akmal. (*/ham)

  • Bagikan

Exit mobile version