Polisi Gerebek Tempat Judi Adu Ayam di Tobadak, Lima Pelaku Ditangkap Beserta Ayam Jagonya

  • Bagikan

MATENG, SULBAR EXPRESS – Judi adu ayam kembali terjaring di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Setelah pekan lalu ada penggerebekan di Kecamatan Karossa, kali ini terjadi juga di Kecamatan Tobadak.

Polres Mateng Pmenggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu sore, 28 Agustus 2022.

Polisi lalu menangkap lima orang pelaku beserta ayam jago milik mereka. Para pelaku laly digelandang ke Mapolres Mateng.

“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy dalam keterangannya, Senin 29 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu.

“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Fredy.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi adu atau sabung ayam, melarikan diri.

Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti empat ekor ayam jago dan tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu set arena tarung ayam beserta penerangannya, satu buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai,” jelas Fredy.

Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.

Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.

“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi),” kata Fredy.

Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

  • Bagikan