Alasan Ekonomi, Satu Keluarga Jual Sabu-sabu

  • Bagikan

MATARAM, SULBAREXPRESS – Satu keluarga asal Lapuapi ini disergap anggota Polresta Mataram di kosnya, di Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, Kota Mataram, NTB.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa malam, 10 Mei 2022, pukul 20:30 Wita. Polisi menyasar terduga pelaku karena membiarkan kamar kosnya menjadi tempat transaksi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampinggi Kasi Humas Iptu Siswoyo mengatakan, bahwa terduga pelaku bersama keluarganya ikut terlibat. Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas pasutri tersebut.

“Di TKP, kami mengamankan tujuh orang yaitu LNH, YN, IW, AH, M, BA, dan Z,” kata Kompol Yogi, Rabu 11 Mei 2022.

LNH (32) asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat, menjual sabu-sabu bersama YN (27). Sementara lima orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu.

“Ini dibuktikan dari hasil tes urine, dari tujuh yang diamankan, lima diantaranya positif,” jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram bruto. Selanjutnya, barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu-sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai, dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Kelima terduga lainnya, yaitu IW (22) alamat Mataram timur, AH (26) alamat Mataram Timur, M (36) alamat Bintaro Ampenan, BA (18) alamat Labuapi dan adalah kerabat LNH, dan Z (30) alamat Labuapi yang adalah keponakan LNH.

“Z ini menurut keterangan, baru saja ditinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” beber Kompol Yogi.

Kini, seluruhnya diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, LNH saat diperiksa penyidik, mengakui dirinya menjual barang haram tersebut sejak bulan puasa lalu.

Ia membeli sabu-sabu per ons dengan harga satu juta, lalu oleh dipecahkan menjadi beberapa klip yang dijual dengan harga Rp 200 ribu per klipnya.

“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,” jelas LNH.

LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya, dan biasa kosnya dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.

Namun, LNH menyebutkan bahwa istrinya saya tidak mengetahui kegiatan jual beli sabu-sabu tersebut.

“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,” pungkas LNH. (jpnn)

  • Bagikan