Satuan Narkotika Gelandang Dua Tersangka Narkoba

  • Bagikan
KETERANGAN. Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan pada press release di Mapolres Majene, Kamis 19 Mei 2022.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Melangkah mengembangkan prinsip tentu saja harus berhati-hati, karena suatu saat bisa tersandung dan berakibat merugikan diri sendiri, karena suatu perbuatan tidak lepas dari bentuk sebab dan akibat, sehingga tidak akan luput menerima ganjarannya.

Mungkin pepatah inilah yang dialami dua pelaku dengan inisial SR (49) dan AC (45) yang berhasil diamankan Satuan Narkotika Polres Majene, pada kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Majene, Kamis 19 Mei.

Dalam penyampaian Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menuturkan, Satuan Narkotika Polres Majene kembali menunjukkan kemampuannya mengungkap para pelaku kejahatan khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.

“Berawal dari tertangkapnya SR di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang melalui informasi masyarakat, sedangkan AC warga di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Majene juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan SR bahwa keduanya bersama-sama mengkonsumsi barang haram itu,” tuturnya.

Dikonfirmasi, AC adalah seorang wartawan yang harus sebagai mitra membantu pihak keamanan (Polri) dalam memberantas setiap kejahatan malah terlibat di dalamnya. “Pada proses interogasi, bahwa AC membeli paket dari SR dengan nominal rupiah sebanyak Rp900.000 secara transfer,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok sampoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah di lubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 (milik SR).

Sementara, dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu berat Netto : 0,0015 gram, satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik keduanya juga positif Methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022.

Diakhir press release, Kapolres berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba karena sangat merusak. (hfd)

  • Bagikan