Empat Mahasiswa Jadi Tersangka, Buntut Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene

  • Bagikan

MAJENE, SULBAREXPRESS – Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/58/V/2022/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 23 Mei 2022, terkait insiden penurunan bendera merah putih di halaman Kantor Bupati Majene pada Senin 23 Mei 2022 lalu, Polres Majene kini menetapkan empat tersangka.

Pada gelaran press release di Aula Polres Majene, Senin 30 Mei 2022, siang ini, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan, awalnya ada sembilan mahasiswa yang diambil keterangannya. “Empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni: FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19). Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan maksud  merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.

Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka, yaitu :

Tersangka inisial FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organisasi daerah (organda).

Tersangka inisial JN berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Tersangka inisial AE berperan menyerahkan Bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial FA untuk diikat di tali atau di sambungkan di bawah Bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

Tersangka inisial JN berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan organda.

Insiden ini, lanjut Kapolres, bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga bendera organda yaitu bendera IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk. (hfd/ham)

  • Bagikan