Perkuat Fungsi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Sulfan Sulo: Harus Memiliki Kecakapan Teknis Sebagai Majelis

  • Bagikan
Pelaksanaan Simulasi Sidang Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Polman di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Polman, Kamis 7 Juli 2022. -- foto: bawaslu --

POLMAN, SULBAREXPRESS – Bawaslu Polewali Mandar (Polman) menggelar simulasi Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Agenda ini sebagai bentuk peningkatan kapasitas SDM terkait teknis pelaksanaan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Simulasi yang dipantau dan diarahkan Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo itu, digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Polman, Kamis 7 Juli 2022.

Memulai kegiatan ini, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Dari penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, mediasi dan seluruh teknis sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Lebih lanjut Sulfan menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar Bawaslu sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilu dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

“Fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu harus berjalan dengan baik. Sehingga kita sebagai penyelenggara harus paham tidak hanya secara teori, tetapi juga harus memiliki kecakapan teknis sebagai majelis,” kata Sulfan dalam keterangan tertulisnya.

Sulfan juga memberi petunjuk pengaturan ruangan sidang musyawarah yang disetting oleh staf Bawaslu Polman sesuai dengan SOP. Kemudian dilakukan pembagian peran dalam sidang ajudikasi.

Ketua dan Anggota Bawaslu Polman berperan sebagai Pimpinan dan Anggota Sidang. Sementara, Staf Pelaksana Teknis dari seluruh Divisi berperan sebagai Sekretaris Musyawarah, Pemohon, Termohon, Saksi dan Peserta Sidang. Simulasi berjalan dengan skenario tujuh hari sidang.

“Kita berharap dengan dilaksanakannya simulasi sidang tersebut, seluruh jajaran Bawaslu Polewali Mandar dapat memahami alur persidangan penyelesaian sengketa proses, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam prosesnya pada pemilu serentak tahun 2024 nanti,” kunci Kordiv. Penyelesaian Sengketa itu. (*/ham)

  • Bagikan