Ditreskrimsus Polda Sulbar Selidiki Proyek Reklamasi Pantai Labuang Rano

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Aktivitas reklamasi pantai di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, tidak hanya mengundang protes dari DPRD Sulbar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar pun mulai menaruh curiga.

Di atas lahan reklamasi tersebut nantinya bakal direncanakan pembangunan pelabuhan oleh perusahaan tambang PT Aneka Bara Lestari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal mengatakan, sesuai hasil kunjungan teman-teman di DPRD Sulbar di lokasi reklamasi itu, mungkin mereka menemukan kejanggalan-kejanggalan.

“Itulah yang akan saya tindaklanjuti menyangkut masalah reklamasi tersebut. Karena reklamasi ini kan paling tidak harus memperhatikan dampak lingkungan,” ujar Kombes Pol Afrizal di Mapolda Sulbar, Senin 29 Agustus 2022.

Lanjutnya, dari aktivitas tersebut juga harus dilihat dampak sosialnya terhadap masyarakat sekitar. Kemudian bagaimana dengan para nelayan yang kemungkinan akan terganggu mata pencahariannya. Dan masih banyak aspek-aspek lainnya, termasuk perizinan dan proses terbitnya perizinan itu.

“Paling lambat mungkin minggu-minggu depan saya akan kesana. Saya akan pimpin teman-teman dari unit tipikor kesana,” ujar Afrizal.

Ia mengaku geram dengan aktivitas tersebut. “Saya agak geram juga. Orang-orang ini melakukan reklamasi gimana dengan izinnya. Ini yang beri izin siapa,” ujar Afrizal.

Ditegaskan, jika dalam proses perizinan itu terdapat sesuatu yang melanggar hukum, ia akan mengambil tindakan tegas.”Saya tidak pandang bulu. Yang terlibat siap-siap!” tegas Dirreskrimsus Polda Sulbar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang menjelaskan jika ekosistem sepanjang laut di Desa Labuang Rano, harus. Menurutnya pembangunan pelabuhan tidak cocok di wilayah tersebut. Alasannya, sudah ada Pelabuhan Belang-belang.

Hatta juga membeberkan jika izin PT Aneka Bara Lestari berdasarkan informasi dari DPMPTSP Sulbar sudah berakhir sejak Mei 2022 lalu. Sehingga aktivitas reklamasi itu mesti dilarang.

Hatta juga memprotes keras karena pihak perusahaan menggunakan akses jalan untuk aktivitas pertambangan yang sumber dananya dari Program Pemulihan Ekonomi (PEN). (ham)

  • Bagikan