Upacara PTDH Personel Polres Majene, Kapolres: Negatif Harus Kita Hilangkan

  • Bagikan
UPACARA. Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat memimpin Upacara PTDH di Mapolres Majene, Selasa 10 Januari 2023.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas.

Terdapat beberapa tingkat hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan, sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Seperti yang terjadi di Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri di Mapolres Majene, Selasa 10 Januari.

Upacara PTDH seorang personel Polri di Polres Majene ini, kepada Sirajuddin Ganing Satuan Samapta Polres Majene berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/246/XII/2022 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

“Meskipun hanya foto yang di tampilkan keputusan ini tetap sah secara kedinasan,” jelas Kasi Propam Polres Majene Iptu Abdul Rajab.

Diungkapkan, Sirajuddin Ganing Bripda NRP 95020357 Jabatan terakhir Banit Turjawali Satuan Samapta Polres Majene harus mengakhiri karirnya di Kepolisian setelah resmi di berhentikan dengan tidak hormat.

“PTDH ini, juga dikuatkan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Abdul Rajab menjelaskan, PDTH kepada Bripda Sirajuddin Ganing karena desersi atau tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturur-turut dan tanpa alasan yang jelas.

“Bripda Sirajuddin Ganing tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Bripda Sirajuddin Ganing selama memulai tugasnya di Polres Majene sudah 9 kali di sidang 2 diantaranya sidang kode etik dan 7 kali sidang pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Upacara PDTH dipimpin Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian. Ia mengatakan, penerapan Reward dan Punishment di lingkungan Polri memang sangat penting dengan tujuan besar.

“Disisi lain sebagai motivasi kerja dan sisi lainnya sebagai efek jerah agar personel lainnya tidak terjatuh pada pelanggaran yang sama. Intinya yang baik harus dijaga dan yang negatif harus kita hilangkan,” ungkap Kapolres Majene.

Penyandang dua bunga itu, juga menyayangkan dengan terjadinya PTDH kepada seorang personel. “Momentum hari ini, saya berdoa tidak ada lagi selama karir saya menjadi Irup PTDH,” harapnya.

Ia mengajak, seluruh personel untuk kembali mengingat bagaimana saat berjuang menjadi anggota Polri dan diberikan kesempatan yang maha kuasa menjadi anggota Polri dari sekian jumlah pendaftar dulu.

“Kita bisa menggunakan pangkat dan jabatan ini, semua itu anugrah yang harus kita pertanggung jawabkan yang tentunya bekerjalah dengan baik. Apalagi sudah berkeluarga, ingat anak istri, dan saya berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi,” harapnya. (hfd)

  • Bagikan