Apakah Anda Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Ketua KPU Mamuju: Begini Cara Ceknya

  • Bagikan
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyampaikan materi dalam rakor stakeholder pemilu.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang meminta masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di Pemilu 2024.

Handan menjelaskan, setiap orang hendaknya memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

“Yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dapat melaporkan dirinya atau melalui online. Bagini cara ceknya, secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id,” kata Hamdan Damgkang dalam rakor stakeholder pemilu di Bawaslu Mamuju, Rabu 8 Februari 2023.

Cara ini, lanjut Hamdan, sesungguhnua memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mencoblos. (ham)

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek dalam daftar penilih:

• Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

• Pilih “Cek DPT Online” atau

• Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

• Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

• Masukkan data berupa

• Kabupaten/kota sesuai KTP

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

• Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

• Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

• Klik “Pencarian”

•  Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

• Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

  • Bagikan