Rapat Ranperda Pajak dan Retribusi di DPRD Pasangkayu Diskors, Ini Penyababnya

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Rapat persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kembali diskorsing.

Rapat yang dihadiri perwakilan belasan OPD terkait diketahui sudah berapa kali-kali diskorsing dikarenakan tidak korum, atau tidak hadiri 50+1 dari anggota alat kelengkapan DPRD, Badan Pembuatan Perda (Bapemperda).

“Atas nama ketua pimpinan rapat, rapat persetujuan Ranperda kali ini kembali saya skorsing untuk kesekian kalinya,” sebut Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu Herman Yunus saat memimpin rapat di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis 23 November 2023.

Ia menyampaikan, hari ini rapat kembali dilaksanakan tetapi kembali diskorsing, karena tidak memenuhi syarat aturan rapat yang harus dihadiri paling sedikit 5 dari 9 anggota Bapemperda.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda Saifuddin Andi Baso menyayangkan ketidakhadiran sebagian anggota yang tergabung dalam Bapemperda.

“Saya kira menghadiri rapat salah satu tugas kita sebagai anggota DPRD yang wajib. Saya kira semua anggota mempunyai tugas di luar dari anggota DPRD, tetapi kita juga harus memahami kalau rapat ini tidak kalau penting. Selain bagian dari tugas, juga Ranperda sudah memasuki injury time, ada batasan waktunya, karena pertanggal 30 November beberapa hari kemudian, sudah harus di paripurnakan,” ungkapnya.

Ia menilai, Ranperda ini akan menjadi salah satu dasar dalam penetapan APBD 2024. Dimana akan menjadi ajuan dalam penetapan target PAD.

“Kan kasihan kalau gara-gara hanya satu dua oknum DPRD saja yang tidak peduli, tahapan proses penentuan APBD bisa terbengkalai,” ujarnya. (ndi)

  • Bagikan