DPRD Sulbar Usul Pemberhentian Gubernur ke Pusat

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Masih banyak pekerjaan rumah tak tuntas di periode kepemimpinan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang tersisa sebulan lagi.

Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam dalam paripurna DPRD Sulbar terkait pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2017-2022.

Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi bersama Sekda Sulbar Muh Idris DP, Wakil Ketua Abdul Halim, Abdul Rahim, Usman Suhuriah, di ruang Paripurna DPRD Sulbar Kamis 7 April 2022.

Pada sidang paripurna itu, Suraidah mengatakan pemerintahan telah bekerja keras melaksanakan pembangunan di daerah, meskipun masih ada beragam kekurangan.

“Kita semua patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua kinerja dan kerja keras selama ini menjadikan Sulbar dapat melaksanakan pembangunan,” kata ketua dewan.

Paripurna usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sulbar masa jabatan 2017-2022 ini merupakan arahan dari Mendagri yang harus segera ditindaklanjuti. “Hasil rapat ini akan kita kirim ke Kemendagri,” imbuh Suraidah.

Masa jabatan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar periode 2017-2022 akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.

Sementara Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris DP mengatakan bahwa pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur juga dilaksanakan daerah lain.

“Sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan rapat paripurna sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan ke Presiden guna pemberhentian jabatan pimpinan daerah,” ucap Idris.

Ia menambahkan, paripurna tersebut merupakan syarat utama yang harus dilakukan untuk melakukan proses administrasi pemberhentian jabatan kepala daerah.

Selanjutnya, Presiden akan menentukan penjabat gubernur Sulbar hingga terpilih pemimpin baru periode lima tahun berikutnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan November 2024.

“Usulan pengunduran diri itu sesuai dengan aturan. Kemudian, nanti akan ada Pj Gubernur yang akan menjalankan pemerintahan sampai pesta demokrasi 2024 nanti,” tegas Idris.

Ia berharap, penjabat gubernur nantinya akan melanjutkan program yang telah disusun bersama dalam RPD (rencana pembangunan daerah, red).

Sementara mengenai, program capaian Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam visi misi, Sekprov mengakui masih banyak kekurangan.
Belum sepenuhnya tercapai, namun kata dia, hal tersebut hampir terjadi di semua daerah.

“Hampir semua daerah, (Sulbar red) tidak akan mungkin seratus persen bisa sampai pada pencapaian normal visi-misi,” kata Idris.

Ditambahkannya, dari 13 capaian Indeks Kinerja Utama Provinsi Sulbar masih terdapat sejumlah poin berada di titik merah.

“Dari 13 itu ada warna hijau, kuning dan merah. Dan yang merah itu memang sulit kita kejar kerena terlalu banyak variabel yang terkait seperti IPM kita masih merah,” tandasnya. (idr/chm)

  • Bagikan