Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda Sulbar Raih Catatan Gemilang

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Bid Humas Polda Sulbar menggelar press release terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Reskrimsus dalam mengungkap aksi kejahatan di provinsi ini, Rabu 13 April 2022.

Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar, dimana Ditrresnarkoba berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Kemudian Ditreskrimsus meringkus satu orang penimbun BBM bersubsidi dengan barang bukti 6,2 ton solar.

“Dua orang pelaku penyalahguna narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami di lapangan, karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” urai Kombes Pol Alpen Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar.

Pelaku yang masing-masing berinisial WA (24) dan RPT (22) diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar,” tutur Kombes Pol Alpen.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial FAP (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu Traga.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen, kemudian disimpan di tempat penampungan. Selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.

“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku,” tutul Afrizal. (*/ham)

  • Bagikan