Kasus Robot Trading Ilegal, Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar

  • Bagikan
Kombes Gatot Repli Handoko

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus penipuan berkedok robot trading ilegal melalui aplikasi Fahrenheit.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bersama PPATK bekerja sama untuk memblokir sejumlah rekening.

“Penyidik bersama dengan PPATK telah memblokir terhadap beberapa rekening dengan total uang sebanyak Rp 70 miliar,” kata Gatot di Mabes Polri, Kamis 19 Mei 2022.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga berencana menyita uang tersebut. Namun, penyidik harus berkoordinasi dulu dengan pihak bank perihal penyitaan uang itu.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk bisa menyita dana pada rekening,” kata Gatot.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan hingga sekarang tercatat ada 1.419 korban kasus tersebut. Korban-korban tersebut memiliki kerugian yang berbeda-beda.

“Total kerugian sebesar para korban mencapai Rp 555.130.963.497,” kata Gatot.

Tercatat, ada sepuluh tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan. Kelimanya yakni, bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Sementara lima pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi. Mereka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Mereka diduga selaku petinggi robot trading dan berada di luar negeri.

Polri pun tengah mengirim surat pencekalan lima tersangka penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencekalan dilakukan guna melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol). (jpnn)

  • Bagikan