Korupsi Pembangunan Gedung Lapas Perempuan Mamuju, Kejati Sulbar Kirim Tersangka ke Penjara

  • Bagikan
Tersangka korupsi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju ditahan oleh penyidik Kejati Sulbar, Selasa 24 Mei 2022.

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Tahun 2018 silam, melalui Kemenkumham Sulbar terdapat kegiatan pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju. Sayangnya dalam pelasanaan proyek itu timbul malasah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek itu.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2022, telah dilakukan penahan kepada tersangka inisial AAY. Dia akan ditanah selama 20 hari di Rutan Klas II B Mamuju.

Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di ruang Video Converence Kantor Kejati Sulbar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir, didampingi Kasi Penyidik Kejati Sulbar Rizal dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin, telah melaksanakan konferensi pers.

Dalam konferensi pers itu diuraikan mengenai kronologi kasus ini. Diketahui bahwa AAY menggunakan/meminjam CV. Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku managemen konstruksi, yang bersepakat membagi fee 5 persen dengan pemilik perusahaan tersebut.

Setelah melalui proses pelelangan oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kanwil kemenkumham Sulbar, AAY kemudian memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 600.400.000.

Sayangnya, AAY dan CV. Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku manajemen konstruksi secara optimal. Sebab dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya dua orang saja yang dipekerjakan di lapangan. AAY juga tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Lapas Perempuan Kelas III Mamuju.

AAY membuat laporan perkembangan yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi Gedung Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi gedung lapas, dan tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi.

Akibatnya, pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.

Perbuatan AAY bersama-sama dengan tersangka-tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu M, AW, SB dan AM mengakibatkan pekerjaan pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju oleh PT. Menara Jaya Konstruksi telah dibayarkan 100 persen.

Tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sesuai hasil pemeriksaan tim teknis. Dampaknya, secarakeseluruhan dalam kasus ini keuangan negara dirugikan Rp 2,4 miliar sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Sulbar.

Selain itu untuk dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV. Cipta Persada nusantara sebesar Rp 522.000.000, sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadinya. Selebihnya dipergunakan untuk fee perusahaan, upah tenaga teknik dan sebagainya.

Oleh sebab itu, pihak kejaksaan menetapkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

Alasan Penahanan

Alasan objektif dilakukannya penahanan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Alasan subyektifnya, karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Kemudian, berkas perkara tersangka telah dalam tahap penyusunan. Sehingga proses penanganannya akan cepat selesai. (*/ham)

  • Bagikan