Periodesasi Bawaslu Provinsi Terbagi Dua, Bawaslu RI Rundingkan Mekanisme Rekrutmen

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Analisis Urgensi Keserentakan Rekrutmen Bawaslu Provinsi 2022 dan 2023 di Jakarta. -- dok. bawaslu ri --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Bawaslu RI sedang merundingkan sistem perekrutan Bawaslu Provinsi periode selanjutnya. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilaihal ini memang perlu segera diselesaikan demi menunjang pelayanan Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.

Diskusi ini dilakukan sehubungan perbedaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bawaslu Provinsi yang terbagi menjadi dua, yakni masa jabatan keanggotaan Bawaslu Provinsi dengan periodesasi 2017-2022 dan masa jabatan keanggotaan Bawaslu Provinsi dengan periodesasi 2018-2023.

“Saya rasa perlu kita diskusikan secara masif, plus minus dari sistem perekrutan serentak atau ada gelombang,” ujarnya di hadapan para pemantau pemilu terundang dalam Rapat Analisis Urgensi Keserentakan Rekrutmen Bawaslu Provinsi 2022 dan 2023 di Jakarta, Selasa malam, 24 Mei 2022 lalu, sebagaimana dilansir di laman Bawaslu RI.

Bagja juga menyoroti beberapa kendala yang mungkin nantinya dapat dipersoalkan yaitu minimal umur pendaftar 35 tahun. Dari situ, ia melihat perlu ada pendalaman yang jelas, karena bisa saja ada misinformasi soal hal tersebut.

“Begini, minimal usia harus 35 tahun. Nah kalau tahun depan ada yang baru 35 sesuai jadwal daftar, itu gimana? Juga kalau dilihat dari efisiensi pelatihan bimtek, pansel dan timsel hal-hal seperti itu perlu kita dalami sebelum mulai tahapan,” tegasnya.

Menambahkan hal tersebut, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, tenggat sistem dan mekanisme perekrutan sudah mendekati waktu tahapan Pemilu 2024. Sehingga tidak hanya perekrutan namun perumusan soal pembinaan dan pembagian materi kepemiluan pun tengah dimatangkan.

“Dengan membangun pembinaan pengawas pemilu, ada gagasan kami, kita dengan keserentakan membuat bawaslu provinsi bisa menyelesaikan semua sudut persoalan secara mandiri, tidak serta merta langsung disampaikan ke RI,” ungkapnya.

Maka dari itu, soal perekrutan, Herwyn berharap sudah ada keputusan final sebelum pengumuman daftar calon peserta pemilu. “Pokoknya entah mekanismenya serentak atau bergelombang kita tidak boleh melanggar UU, kalaupun ada ketetapan baru kita harus diskusikan mendalam dengan Pemerintah dan DPR” terang Herwyn.

Adapun pegiat pemilu yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Ferry Daud Liando (Dosen Tata Kelola Pemilu), Fritz Edward Siregar (Bawaslu 2017-2022), Jojo Rohi (KIPP), Nurlia Dian Paramita (Kornas JPPR), Arif Susanto (Exposit Strategic), Izza (SPD), Yusfitriadi (Vinus), Kaka Suminta (Sekjen KIPP), Kahfi Hafiz (Perludem), Rey Rangkuti (Lingkar Madani Indonesia), Daniel Zuchron (ITB Visi Nusantara), Alwan Ola Riantoby (Kata Rakyat), Jeirry Sumampouw (Tepi), Hurriyah (Puskapol UI), Ary Nurcahyo (Para Syndicate), Dahlia Umar (Netfid), Wahidah Suaib (Kemitraan), Ihsan Maulana (Kode Inisiatif) dan Arif Nur Alam (IBC). (*/ham)

  • Bagikan