Penetapan Masa Kampanye Hanya 75 Hari Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Penetapan masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari dinilai oleh pakar hukum Said Salahuddin telah melanggar aturan. Masa kampanye yang ditetapkan KPU dan DPR dinilai sangat bertentangan dengan UU Pemilu.

“Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu,” kata Said.

Pertama, adanya ketentuan Pasal 247 yang menyatakan: “Daftar calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi draf tersebut.

Merujuk pada rumusan norma tersebut maka dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. “Logisnya jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai sekira tanggal 14 Mei 2023,” ucapnya.

Kedua, pada tahap berikutnya KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT berdasarkan konvensi dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019 waktunya tidak sampai dua bulan. “Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023,” ujar Said.

Ketiga, dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.

Keempat, waktu masa tenang dijelaskan dalam Pasal 278 yang menyatakan. “Masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 dimulai berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” kata dia.

Menurut Said, berdasarkan dari proses tahapan dan rangkaian waktu tersebut. Ia mengatakan, dapat disimpulkan bahwa UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya.

“Dengan demikian, kehendak KPU dan DPR yang menginginkan masa kampanye hanya 75 hari nyata-nyata telah bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan,” tandasnya. (fajar)

  • Bagikan