Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Ini Penjelasan Polisi

  • Bagikan
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kebiasaan yang dapat membahayakan diri saat berkendara.

Polri sendiri tengah gencar melakukan penertiban dan imbauan tertib lalu lintas melalui Operasi Patuh Progo 2022 sejak 13 hingga 26 Juni mendatang. Salah satu hal sepele yang dianggap dapat menimbulkan bahaya adalah berkendara menggunakan sandal jepit.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal. Nanti kalau ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal Bintang dua itu berharap masyarakat utamanya pengedara dapat lebih peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” tuturnya.

Firman Shantyabudi berharap pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara, karena helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalisir cedera bila terjadi kecelakaan.

“Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” katanya.

Kedepan, Kakorlantas Polri itu berharap agar kepatuhan saat berkendara bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan. Namun, sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat saat berkendara.

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” ujarnya.

Imbauan agar tidak menggunakan sandal jepit bagi pemotor tersebut lantas menuai berbagai reaksi dari masyarakat. (jpnn)

  • Bagikan