60 Rekening ACT Diblokir, Dana Sumbangan Dikelola Secara Bisnis

  • Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberi keterangan pers di kantornya perihal penyelewengan dana oleh ACT, Rabu 6 Juli 2022. -- jpnn --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Menurut Ivan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.

“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan,” kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 6 Juli 2022.

Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan. Dana tersebut ternyata dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan pribadi.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” jelasnya.
Ivan menyebut ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar.

Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Baca Juga: Jadi Ambassador ACT, Fauzi Baadilla: Gue Kerja Sukarela Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” ujar Ivan. (jpnn)

  • Bagikan