Fadli Zon Kritik Kemensos Cabut Izin ACT, Harusnya Bawa ke Ranah Hukum

  • Bagikan
Anggota DPR RI Fadli Zon

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Anggota DPR RI Fadli Zon turut berikan kritikan terhadap kementerian sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin pengumpulan donasi terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebagaimana diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT karena adanya dugaan pelangaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Menurut Fadli Zon seharusnya jangan ambil tindakan untuk mencabut izin ACT terlebih dahulu, melainkan harius di bawa keranah hukum setidaknya untuk diadili.

Kritikan Fadli Zon terhadap kemensos diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @fadlizon.

“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?,” ucap Fadli Zon, Kamis 7 Juli 2022.

“Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos (bantuan sosial) di kemensos,” tambahnya.

Cuitan Fadli Zon terhadap kemensos mendapat 88 komentar 303 retweet dan 840 suka.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT atau Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) itu dicabut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. .

“Jadi alasan Kemensos mencabut ijin pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli 2022 kemarin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada Selasa 5 Juli 2022, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Diketahui, agar “Jangan Percaya ACT” mendadak jadi trending di media sosial Twitter sejak Minggu 3 Juli 2022 malam.

Hal itu merespon laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang membuat headline bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat”, yang menyoroti dugaan penyelewengan dana sumbangan yang terkumpul melalui ACT, hingga fasilitas mewah dan gaji fantastis yang diterima petinggi ACT. (fin)

  • Bagikan