Kabarnya Brigadir J Dibunuh Lebih dari Satu Orang, Ini Dugaan Tim Kuasa Hukum

  • Bagikan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. -- Antara --

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kuasa hukum menduga adanya lebih satu orang yang menewaskan Brigadir J yang bernama lengkap Yosua Hutabarat.

Seperti yang dikabarkan, Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E saat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kejadian bermula saat Brigadir J disebut memasuki kamar Istri Kadiv Propam Polri sehingga sang istri berteriak. Bharada E pun bergegas kelokasi tersebut dan terjadi baku tembak.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, pun merasa ada yang janggal terhadap kasus aksi baku tembak sesama polisi tersebut. Kejanggalan tersebut setelah melihat banyak luka tak wajar di tubuh Brigadir J

Kamaruddin memperkirakan ada sejumlah orang yang ikut membunuh. Ia meyakini luka yang dialami Brigadir J tak mungkin dilakukan oleh satu orang.

“Setidaknya-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih dua atau tiga orang,” ucap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022.

Kamaruddin semakin curiga jika kasus Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, Hal tersebut dengan melihat banyak luka yang dialami sikorban dimulai dari pukulan, sayatan, tembakan, dan luka lainya.

“Karena ada berperan mengenakan pistol, berperan memukul , ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang,” ucap Kamaruddin.

Lanjutnya, Kamaruddin secara tegas jika kasus Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” tegasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengatakan pihaknya resmi melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” katanya, Jakarta, Senin 18 Juni 2022.

Saat membuat laporan, tim kuasa hukum Brigadir J menyertakan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri. “Ini dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri. Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi terpisah menanggapi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana, menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.

Sebelumnya, pada Jumat 8 Juli, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy. (fin)

  • Bagikan