Polri Semprot Pengacara Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Jangan Berspekulasi

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta pengacara pihak keluarga untuk tidak berspekulasi terkait luka di tubuh Brigadir J.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Ia berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi yang muncul terkait kasus Brigadir J.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri bakal melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi (autopsi) di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Ia mengatakan, autopsi ulang jenazah Brigadir J harus segera dilakukan lantaran kondisi jasad dapat memengaruhi hasil ekshumasi.

Atas hal itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri akan bertandang ke Jambi pada Selasa, 26 Juli 2022, untuk segera melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat 22 Juli 2022.

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

“Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya yakin betul bahwa luka-luka yang berada pada tubuh kliennya adalah ulah psikopat. Hal tersebut diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak ke awak media di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Juli 2022.

Kamaruddin tanpa ragu membeberkan temuan baru yang mengejutkan terkait kasus meninggalnya Brigadir J. Terkini, Kamaruddin mengungkapkan tentang berbagai luka-luka yang dialami oleh mendiang Brigadir J.

“Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan,” ungkap Kamaruddin.

“Di hidung ada sayatan sampai dijahit dan bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada pengerusakan, hancur ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kamaruddin menuturkan bahwa pada bagian perut Brigadir J telah berlubang tetapi bukan imbas senjata api.

“Di bawah perut, jantung, tangan ada semacam bolong, itu bukan akibat senjata tapi entah apalah penyebabnya, tetapi ada bolongan,” tutur Kamaruddin.

“Kemudian sampai jarinya patah semua ini, sehingga tidak ada lagi, kenapa tidak copot, karena hanya tinggal kulitnya saja, sudah remuk dan hancur,” sambungnya.

Bahkan Kamaruddin secara gamblang bilang sebagian kuku mendiang Brigadir J telah dicabut saat masih hidup.

“Kemudian Kuku-kukunya juga dicabut, saya perkirakan kuku dicabut saat masih hidup dan saya rasa ada penyiksaan,” tegas Kamaruddin.

Selain itu kuasa hukum keluarga Brigadir J ini juga yakin kalau apa yang dialami almarhum dilakukan oleh psikopat.

“Oleh karena itu, saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan,” beber Kamaruddin.

Sehingga Kamaruddin sangat menolak cara-cara kotor seperti ini dalam pengembangan kasus kematian di Indonesia.

“Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila,” ujar Kamaruddin.

“Sangat banyak polisi baik di negara ini, jangan sampai gara-gara satu dua orang institusi kepolisian yang baik menjadi rusak,” tambahnya.

Kamaruddin turut mendesak agar orang-orang yang melakukan tindakan kejam terhadap mendiang Brigadir J dihukum.

“Maka satu dua orang itu harus disingkirkan. Kita harus mempertahankan negara ini melalui mempertahankan kepolisian,” tutup Kamaruddin. (fin)

  • Bagikan