Muhammadiyah Minta Polri Transparan Tangani Kasus ACT

  • Bagikan
Ilutrasi Logo ACT. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan, langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai sudah tepat. Terlebih dalam hal ini, Polri sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

“Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan,” kata Mu’ti kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.

Menurut Mu’ti, pengadilan yang nantinya akan memutuskan apakah para tersangka penyelewangan donasi umat itu bersalah atau tidak.

“Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil,” ucap Mu’ti.

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT sangat penting untuk diusut. Karena itu, dirinya mendorong agar Polri transparan dalam penanganan kasus tersebut.

Terkait isu adanya dugaan aliran ke kelompok teroris, lanjut Sunanto, Polri diminta bisa membuktikan hal tersebut. Bahkan, kata Sunanto, ACT harus dibekukan jika dugaan itu nantinya terbukti.

“Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya. Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya,” tegas pria yang karib disapa Cak Nanto.

Menurut Cak Nanto, melalui proses hukum donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel dan bertanggung jawab.

“Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Cak Nanto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli lalu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” pungkas Helfi. (jpc)

  • Bagikan