Terkait ‘Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Mabes Polri

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mabes Polri berikan tanggapannya soal beredarnya isu ‘kekaisaran’ Ferdy Sambo dalam jajaran Polri.

Isu tersebut memperlihatkan gambar grafik kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang berisikan foto para pejabat Polri yang di bawah komando mantan Kadiv Propam.

Grafik kekaisaran Sambo tersebut berisikan skema yang mengatur jalanya operasional beberapa jenis bisnis judi online 303. Mengenai hal ini, Mabes Polri menyampingkan isu kekaisaran Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan inspektorat khusus (itsus) lebih memfokuskan terhadap pembuktian pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis 18 Agustus 2022.

Dedi meneruskan, hasil pembuktian ini akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akakn diuji di persidangan.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terait perkembangan hasil pengusutan pembunuhan Brigadir J pada hari Jumat 19 Agustus 2022. “Besok kita sampaikan secara komprehensif,” tandasnya.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus kematian brigadir Yoshua atau Brigadir J banyak hambatan-hambatan di dalam penanganannya.

Hambatan itu berasal dari dalam Institusi Polri sendiri. Mahfud menjelaskan, Ferdy Sambo membentuk kelompok di dalam tubuh Polri untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Bahkan kelompok Ferdy Sambo ini seperti sebua kerajaan besar di Mabes Polri.

“Ada hambatan-hambatan di dalam secara sturktural, karena ini tidak bisa dipungkiri karena ada kelompok Sambo seperti menjadi kerajaan polri sendiri di dalam. Seperti sub Mabes yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi. Kelompok ini yang jumlah 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” ujar Mahfud MD dikutip dari chanel YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis 18 Agustus 2022.

Mahfud MD menjelaskan, kelompok Sambo ini terdiri dar 3 klaster. Masing-masing dengan tugasnya.

Klaster pertama, yakni pelakung yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang diancan dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Lalu yang kedua ada kelompok obstruction of justice. Kelompok ini menurut Mahfud MD, tidak ikut dalam eksekusi, tapi mereka bekerja menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan segala macam.

Menurut Mahfud MD, mereka ini harus dihukum. “Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana,” kata Mahfud MD.

Lalu ada kelompok ketiga, jelas Mahfud MD, bahwa kelompok ini hanya ikut-ikutan karena bertugas.

“Di situ ada laporan diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ngga benar,” kata Mahfud MD.

“Prosedur jalan, diperintah ke sana, jalan. Diperintah ngetik, ngetik. Nah itu bagian pelanggaran etik. Saya berpikir dua kelompok pertama yang harus dihukum,” ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakin Bharada E, Brigair RR dan sopir pribadi Istri Sambo, KM.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 anggota polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 35 anggota dinyatakan melanggar kode etik. Dari 35 anggota itu, 16 orang diantaranya perwira polisi termasuk Ferdy Sambo. (fin)

  • Bagikan