Cabuli Anak di Bawah Umur di Mamuju, Driver Ojol Diciduk Polisi

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulbar, terus ditumpas oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano 2022.

Meski baru sepekan berjalan, namun sudah puluhan pelaku kejahatan diringkus dengan berbagai macam barang bukti yang disita.

Teranyar, Sabtu 19 Aguatua 2022, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju menetapkan seorang driver ojol sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara melalui Kanit PPA Polresta Mamuju Iptu Junaid mengungkapkan, seorang pria berinisial MY (28) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Wisma 89, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Dijelaskan, adapun kronologis kejadiannya berawal ketika MY melihat korban sedang jalan sendiri di Jl. Pongtiku, Mamuju. Kemudian pelaku mendekati korban sambil menanyakan kenapa sendiri.

Korban menjawab bahwa ia lari dari rumah karna dimarahi oleh ibunya. Pelaku lalu mengajak korban untuk ke Wisma 89. Disitulah diduga terjadi perbuatan pelecehan.

Di lain sisi, kerja keras personel Sat Reskrim Polresta Mamuju mendapat apresiasi dari Kalolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

Kapolresta Mamuju menyampaikan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada polisi agar segera ditangani.

“Ini adalah salah bentuk penyakit masyarakat yang menjadi atensi. Kerja keras Polresta Mamuju beserta seluruh jajarannya dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Untuk itu warga diminta agar sekecil apapun dapat berperan memberikan informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Mamuju  demi mengungkap kasus kejahatan,” kata Kapolresta Mamuju. (*)

  • Bagikan