Rugikan Negara Rp 322 Juta, Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis hasil pengungkapan tidak pidana korupsi pada ESDM Sulbar di aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Jumat 23 Juni 2023.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS –  Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar mengungkap tindak tidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

Polda Sulbar menetapkan tersangka, PG (57) sebagai pejabat PPATK dan SP (49) sebagai penyedia.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis dua tersangka tersebut. Ia mengatakan pengungkap kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar.

“Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 pada Dinas ESDM Sulbar, mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju,” kata Syamsuridwan, Jumat 23 Juni 2023.

Ia menjelaskan, pembangunan PLTS itu dilakukan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500. Namun proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.

“Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian, satu gereja, namun faktanya di Dusun Salumayang hanya dikerjakan 13 unit rumah hunian dan satu gereja,” ujarnya.

Akibatnya, pengejaran yang tidak sesuai RAB oleh PT Priyaka Karya, mengakibatkan kerugian negara.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 322.660.800,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, modusnya SP selaku penyedia tidak pernah melakukan pengawasan serta tidak memiliki kualifikasi bidang Listrik.

Sementara PG sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPATK) yang saat ini menjabat sebagai Sekdis ESDM tidak melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya.

“PG saat itu selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya, dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 M dan 2×3 M yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ucapnya.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Kasubdit Tipikor Polda Sulbar AKBP Hengki mengatakan, atas perbuatannya dua tersangka ditatapkan karena merugikan negara.

Ia mengaku, untuk sementara pelaku telah ditahan untuk bahan penyelidikan selanjutnya.

“Untuk pengembangan, kemungkinan masih daada tersangka dari pihak lain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Juni,” tandasnya. (idr)

  • Bagikan