UU Kesehatan Disorot, Ada Ketentuan Tempat Kerja Wajib Sediakan Smoking Room

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPEESS – Sorotan terhadap UU Kesehatan belum berakhir. Kali ini, yang disorot adalah aturan tentang kawasan tanpa rokok dan kewajiban menyediakan ruang untuk merokok atau smoking room.

Aturan itu tertuang di pasal 151. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa kawasan tanpa rokok terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Lalu, ayat 2 menyebutkan bahwa pemda wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Selanjutnya, ayat 3 menyebutkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Nah, aturan itulah yang memantik reaksi dari para aktivis antirokok. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan bahwa adanya smoking room merupakan cacat logika. Sebab, tempat umum dan tempat kerja diwajibkan menyediakan fasilitas untuk merokok. ”Kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral,” katanya kemarin.

Pasal 149 ayat 1 dan 2 sudah menyebutkan bahwa produk tembakau termasuk zat adiktif yang penggunaannya dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. Lalu, pada pasal 4 disebutkan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

”Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok, Red) yang notabene menyakiti atau merusak diri sendiri dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur khusus?” kritik Tulus. Dia juga menyebutkan, kewajiban menyediakan smoking room akan memberatkan pengelola tempat-tempat umum.

Kritik juga disampaikan Manik Marganamahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). ”Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa wajib menyediakan ruang khusus merokok dalam pasal kawasan tanpa rokok,” katanya. Menurut dia, pasal itu merupakan sebuah kemunduran yang fatal. Dia menjelaskan, ketika mewajibkan seluruh fasilitas, termasuk fasilitas publik, menyediakan ruangan untuk merokok, sama saja pemerintah membuka ruang pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan. (jpc)

  • Bagikan