Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Mamuju Sampaikan Pembelaan

  • Bagikan
Ketua Majelis Faisal Jumalang, Anggota Sitti Mustikawati pada sidang di kantor Bawaslu Mamuju, Kamis 20 Juli 2023. -- foto: asmi saleh -

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Kamis 20 Juli.

“Agenda hari ini mengumpulkan informasi dari seluruh saksi-saksi, tapi dari dua saksi yang terdaftar termasuk yang bersangkutan (personel TNI) itu tidak hadir, maka akan dilanjutkan besok,” kata Sekretaris Sidang, Wawan Sulvianto saat dikonfirmasi usai sidang di Kantor Bawaslu Mamuju, Kamis siang.

Pihaknya berencana menghadirkan saksi, yakni anggota TNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai permintaan pihak terlapor dalam hal ini pihak KPU. Jika saksi kembali berhalangan, tahapan sidang akan tetap dilanjutkan pada tahap kesimpulan, baik dari pelapor maupun terlapor (KPU Mamuju).

Sidang kemarin dimulai sekira pukul 10.00 Wita dan berakhir menjelang sore hari. Pihak KPU Mamuju selaku terlapor memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran yang ditudingkan pelapor.

Sidang ini digelar setelah Bawaslu Mamuju menerima laporan dari pihak pemantau Pemilu terkait adanya seorang anggota TNI dalam DPT untuk Kelurahan Binangan Mamuju, yang telah ditetapkan oleh KPU Mamuju pada 21 Juni 2023.

Dalam sidang kedua, kemarin, KPU mempertanyakan keabsahan pelapor dalam hal ini pihak pemantau Pemilu di Mamuju bahwa dirinya memiliki legalitas sebagai pemantau Pemilu.

Selain itu, Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menyebut bahwa justru Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mamuju, Andi Afriani yang awalnya meminta Zainuddin selaku PPK Mamuju untuk memasukkan data personel TNI sebagai pemilih dalam daftar Pemilu 2024.

“Pada saat proses pencocokan dan pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih sampai pada rapat pleno rekapitulasi DPSHP akhir oleh PPS Kelurahan Binanga, Eko Purwanto (TNI) belum terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir, tanggal 2 Juni 2023,” urai Indo Upe.

Indo Upe melanjutkan, Zainuddin selaku anggota PPK Mamuju yang diberikan tugas menangani divisi data di Kecamatan Mamuju, pada 31 Mei 2023 menerima pesan WhatsApp foto Kartu Keluarga Eko Purwanto (TNI) yang meminta untuk di-update ke dalam daftar pemilih. Menurut Indo Upe pesan ini dikirim oleh Panwascam Mamuju, Andi Afriani.

Dia menambahkan, KPU Mamuju dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih telah melalui seluruh tahapanm hingga pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten. “Tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat serta saran perbaikan atau rekomendasi dari Bawaslu Mamuju terkait Eko Purwanto,” ujar Indo Upe. (ami/chm)

  • Bagikan