Kemenkumham Sulbar Perkuat Pengawasan Orang Asing

  • Bagikan
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Pallawarukka dan jajaran dalam rapat koordinasi Timpora di Mamasa, Kamis 27 Juli 2023.

MAMASA, SULBAR EXPRESS – Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Mamasa, Kamis 27 Juli.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Andi Pallawarukka menerangkan bahwa Timpora merupakan wadah yang merangkul perwakilan dari berbagai instansi terkait di daerah.

“Kegiatan Timpora dalam mengawasi keberadaan orang asing diatur oleh Undang-Undang khususnya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” paparnya, dalam keterangan resmi, sore kemarin.

Pallawarukka yang memimpin pertemuan tingkat kabupaten dan kecamatan se-Mamasa, didampingi Kabid Inteldakim Soeryo Tarto Kisdoyo.

“Kami tidak akan memberi ruang atas keberadaan orang asing yang beraktifitas secara ilegal di Sulawesi Barat. Kami akan pantau hingga kepelosok kecamatan, dengan membangun sinergi dengan seluruh pihak,” paparnya, di Aula Hotel Dian Satria.

Pallawarukka menjelaskan bahwa perkembangan kondisi kekinian menunjukkan adanya peningkatan mobilitas manusia dari suatu negara ke negara lain. Termasuk di wilayah Sulbar.

“Hal ini tentu dapat membawa dampak positif secara umum, akan tetapi tidak bisa kita pungkiri era perkembangan yang terjadi pada sekarang ini juga bisa membawa dampak negatif,” terangnya.

Sebagai contoh, kata dia, adanya kejahatan lintas negara atau kejahatan internasional pada saat ini telah menjadi ancaman nyata bagi semua bangsa.

“Kejahatan internasional seperti penggunaan tenaga kerja asing ilegal, perdagangan dan penyelundupan manusia, narkotika, cyber crime dan kejahatan dengan modus-madus baru yang yang makin beragam sampai dengan tindakan terorisme terorganisir,” jelas dia.

Olehnya, Pallawarukka menegaskan pentingnya sinergitas seluruh pihak dalam mengawasi orang asing yang masuk di Sulbar.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan turut mendorong pengawasan keimigrasian secara ketat.

“Dilaksanakan atas dasar kebijakan selektif (selective policy) untuk melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia,” terangnya. (*)

  • Bagikan