Sebarkan Video Porno Mantan Kekasihnya, Seorang Pria Ditangkap Polda Sulbar

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Kasubdit V Siber Krimsus Kompol Suhartono dan Panit 1 Subdit V Siber Ipda Reza Pradana saat konferensi pers.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Karena menyebarluaskan konten pornografi di fake account facebook dengan nama akun “Cappucino sugar” dan “Ayu sintia”, seoramg lelaki inisial J akhirnya berurusan dengan Subdit V Siber Krimsus Polda Sulbar.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi: dimana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan setiap orang yang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memiliki muatan maka melanggar kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Kasubdit V Siber Krimsus Kompol Suhartono dan Panit 1 Subdit V Siber Ipda Reza Pradana mengungkapkan, tersangka menyebarluaskan bentuk konten pornografi korban inisial R, berupa video yang berdurasi 10 detik yang dimana video korban tidak menggunakan busana bawah.

“Tak hanya itu, tersangka juga menggabungkan video organ intim dan foto wajah korban lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook “Ippmds Siraun” dengan menggunakan Fake Account Facebook,” jelas Kompol Suhartono.

Tersangka, lanjut Kompol Suhartono, kini diamankan sejak30 Agustus 2023 di Makassar tepatnya di Jalan Deppasawi Dalam, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Sulsel, dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Ia juga menjelaskan, motif tersangka nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan korban yang merupakan mantan pacarnya.

“Pengakuan pelaku katanya sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun Facebook korban. Anehnya “J” (34) sendiri sudah berkeluarga,” ujar Kompol Suhartono.

“Saat ini J kita sudah amankan bersama dengan barang bukti berupa Hendphone dan akun yang digunakan tersangka,” ujarnya, Jumat 1 September 2023. (*)

  • Bagikan