Warga Mamuju Soroti Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

  • Bagikan
Beberapa staf di area pelayanan kantor Kelurahan Rimuku, kemarin. Warga Mamuju membeberkan adanya indikasi pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah. -- foto: asmi saleh --

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Warga Padang Baka, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, membeberkan adanya pembayaran untuk pengurusan sertifikat tanah.

Salah seorang warga setempat, Udin mengaku, dirinya mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah sejak Maret, lalu. “Diminta Rp 250.000 untuk administrasi dan biaya pengukuran lahan,” ujarnya, Rabu 6 September 2023.

Menurut dia, pembayaran tersebut termasuk untuk konsumsi tim lapangan.
Tak berselang lama, Udin mengaku kembali dimintai biaya tambahan senilai Rp 750.000 dengan rincian yang tidak jelas.

“Mendesak agar segera. Jika tidak, akan digantikan dengan warga lain. Jadi terpaksa pinjam uang,” kata Udin saat dikonfirmasi di rumahnya.

Ia dan beberapa warga lain mengaku kecewa, karena ada warga lain yang juga mengurus penerbitan sertifikat tanah di wilayah itu, namun menurutnya tidak dipungut biaya sepersen pun.

“Kalau yang pasti sudah membayar itu ada 12 orang, terus yang tidak membayar itu empat rumah tapi mereka ini pejabat. Ada yang kontraktor juga. Jadi mungkin mereka (oknum) sungkan karena dekat juga sama bupati, jadi mungkin tidak dimintai,” duganya.

Ia mengaku, uang senilai Rp 1.000.000 itu diberikan langsung kepada oknum yang diduga dari pihak Kelurahan Rimuku, karena yang bersangkutan juga terlibat aktif melakukan pengukuran lahan warga di Padang Baka Induk.

“Ada perwakilannya dari kelurahan. Pas pengukuran ikut juga orang kelurahan mengukur. Katanya, uangnya untuk pembeli rokok, dan minum,” kata Udin.

Terpisah, Lurah Rimuku, Rachmat, tak membantah adanya pembiayaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah. Menurunya, dari kerelaan warga kepada tim yang turun ke lapangan untuk mengukur tanah.

“Turun mengukur, yah mengerti ki biaya makan, biaya patok, begitu ji,” katanya.

Menurut Rachmat, sebelum dilakukan pengukuran, warga menandatangani surat pernyataan untuk bersedia memberikan sumbangsi.

“Sesuai kerelaannya. Yang turun itu mendampingi ada kepala lingkungan, RT, pihak pertanahan, dan saya ikut juga,” terangnya.

Sebelum melakukan pengukuran, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke warga terkait kebutuhan dana saat dilakukan pengukuran tanah.

Dijelaskan, program tersebut bernama Penerbitan sertifikat lintas sektor, dimana sertifikat tanah itu dapat dimanfaatkan warga untuk membuka usaha, dan mendongkrak UMKM di Mamuju.

Rachmat juga menepis dugaan warga atas empat rumah digratiskan dalam pengukuran tanah.

Harusnya Tidak Membebani

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Mamuju Fero Okdita menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah tidak dipungut biaya sepersen pun karena murni ditanggung oleh negara.

“Dari kantor (BPN) itu tidak ada biaya sama sekali. Yang mungkin dibiayai peserta itu hanya penerbitan alas hak, materai dan patok-patok batas. Itu memang disediakan sama pemohon sendiri. Mulai dari pengukuran, penerbitan sertifikat dan panitia itu tidak ada,” urai Fero.

Ia mengaku, pihaknya juga melakukan penyuluhan di kantor desa terkait hal itu, bahkan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju bahwa di Pertanahan Kabupaten Mamuju mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya sepersenpun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Mamuju membuka ruang kepada masyarakat yang ingin mengajukan aduan terkait dugaan pungli yang memberatkan warga.

“Boleh. Silakan! Kalau memang ada aduan, pihak Kejari juga pasti bersedia kalau ada apa-apa,” beber dia.

Fero menjelaskan, mulai dari panitia, pengukuran, penerbitan sertifikat dan penyuluhan itu semua dibiayai oleh negara.

Khusus untuk kouta program penerbitan sertifikat lintas sektor tahun 2023 ini sebanyak 84 untuk Kabupaten Mamuju, tahun berikutnya akan mengikut di anggaran. Jika memadai, koutanya akan bertambah.

Berkas warga sudah diterima Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Mamuju dan telah berproses tinggal menunggu waktu untuk penerbitan.

“Sudah ada bahannya semua, nanti segera terbit juga sertifikatnya paling dalam bulan ini bisa diselesaikan,” tandas Fero. (ami/chm)

  • Bagikan