Alasan Lunasi Hutang Orang Tuanya, Anak Ini Ditangkap Polisi Karena Curi Uang Rp 25 Juta

  • Bagikan
Uang pecahan seratus ribu rupiah dan sejumlah peralatan motor yang disita polisi dari pelaku pencurian di Kecamatan Kalukku, Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Menindaklanjuti laporan polisi : LP/B/242/IX/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan.

Hanya butuh waktu 4 jam setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju. Pelaku adalah karyawan di Toko Hj. ANANI Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Jumat siang, 22 September 2023, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku yang telah diamankan berinisial AR masih di bawah umur. Usianya baru 16 tahun.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku melakukan pencurian seorang diri. Dimana ketika pelaku mengetahui toko milik Dasriana dalam keadaan kosong, pelaku memanjat masuk ke dalam toko melalui lubang pentilasi lantai dua.

Pada saat itu toko korban dalam keadaan kosong. Saat korban sampai ke toko tersebut, korban melihat kunci laci toko sudah terpasang lalu korban mengecek lacinya. Ia kaget karena uang korban sebanyak Rp 25 juta sudah tidak ada dalam laci.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian uang Rp 25 juta. Ia mengaku kalau uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membantu orang tuanya yang saat ini sedang terlilit hutang. Sisanya menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor bekas, handphone, perlengkapan sepeda motor dan untuk berfoya-foya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

  • Bagikan