Imigrasi Mamuju Deportasi Pria Asal Malaysia, Ini Pelanggarannya

  • Bagikan
Petugas Imigrasi mendeportasi warga asal Malaysia (tengah) karena sudah overstay di Indonesia.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial FBM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju pada Selasa 10 Oktober 2023, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Ia dipulangkan dengan menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB. Pria berusia 44 tahun tersebut diketahui telah overstay ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen izin tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju pada 6 Oktober 2023 lalu.

“Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya. Ia melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin.

Menurut Zulpikar, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas Imigrasi. FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dideportasi.

FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan alias overstay. Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar warga negara Malaysia tersebut mendapat efek jera. Ini sesuai dengan pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. (*)

  • Bagikan