Lapas dan Rutan Rentan Peredaran Narkoba

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) disebut sangat rentan akan peredaran narkoba. Penguatan pencegahan pun terus digalakkan oleh para pihak terkait.

Antisipasi penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu prioritas jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar melalui beragam agenda.

Menurut Kepala Divisi Pemasyaratan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, jumlah Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) se-Sulbar mencapai 1.384 orang. Tersebar pada Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Jumlah tindak pidana narkoba sebanyak 811 orang. Sisanya 573 orang tindak pidana umum,” ujarnya dalam Penyuluhan Anti Narkoba bertajuk; Implementasi Tiga Kunci Pemasyarakatan dengan Cegah dan Berantas Narkoba di Dalam Lapas dan Rutan, pada Rabu 11 Oktober 2023.

Robianto menilai jumlah tersebut menggambarkan bahwa tindak pidana narkotika di Sulbar masih sangat tinggi, menyapai 65 persen.

“Sehingga, melihat angka tersebut Lapas dan Rutan sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” sebut Robianto di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Robianto menambahkan, untuk mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang bebas dari peredaran gelap narkoba diperlukan keseriusan petugas dalam mengaplikasikan Tiga Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basics.

“Aspek tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” sambung Robianto.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap perintah pimpinan, jajarannya telah melakukan upaya-upaya P4GN dan akan berperan aktif memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polda serta dari BNNP Sulawesi Barat. Selain itu, dihadiri Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Mamuju.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin berharap agar Back to Basics Pemasyarakatan tetap diimplementasikan sesuai prinsip-prinsip dasar meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Basan dan Baran.

“Tiga kunci pemasyarakatan sangat penting bagi petugas guna memberikan bekal pengetahuan tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lapas, Rutan, LPKA di Wilayah Sulawesi Barat,” tegasnya. (*)

  • Bagikan