Karantina Pertanian Sulbar Sosialisasikan Perlindungan Komoditas di Polman

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Karantina Pertanian Sulbar gelar sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 kepada para pengusaha, eksportir dan mahasiswa di Hotel Al-Ikhlas, Kabupaten Polman, Selasa 19 Desember 2023.

Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai sistem perlindungan hewan, tumbuhan dan lingkungan. Para pelaku usaha atau eksportir di Polman diminta harus memahami aturan ini sebelum menjalankan usahanya.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam melalulintaskan komoditas pertanian, baik antar pulau maupun antar negeri. Sehingga komoditas ekspor ini dapat dijamin tidak membawa penyakit,” ujar Kepala Karantina Sulbar Agus Karyono.

Agus Karyono menyampaikan, Karantina Pertanian Sulbar mencatat ada beragam komoditas unggulan yang diekspor asal Polman. Mulai dari kopi, kelapa, kakao, nilam, sarang burung walet, beras, porang hingga durian. “Hampir 95 persen komoditas ekspor Sulbar adalah sawit, kemudian kopi, nilam dan kelapa dalam,” ucapnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan pentingnya karantina sebelum mengekspor komoditas, sebab penyakit bawaan pada hewan, tumbuhan dan lingkungan sering ditemukan.

“Aturan itu penting dipahami untuk para pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya,” bebernya.

Agus menerangkan, setelah dibukanya jalur transportasi ke Malaysia di Pelabuhan Tanjung Silopo, Polman, para petugas Karantina Pertanian Sulbar akan memeriksa secara detil komoditas yang akan melintas, aagar dapat dijamin keamanannya, tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan manusia, hewan dan lingkungan.

Dia menambahkan perlu adanya sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan yang mengawal aturan tersebut. Apalagi pelayaran perdana antar negara di Tanjung Silopo terdapat beberapa komoditas yang melintas.

“UU Nomor 21 Tahun 2019 ini juga untuk meningkatkan sinergi dengan instansi lain. Pasal 29 menyebutkan bahwa pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya kepada pejabat karantina dan bila tidak melaporkan akan terkena sanksi,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Polman Muh Nawir mengapresiasi upaya Karantina Pertanian Sulbar. Sebab, sosialisasi ini sangat relevan dalam menjaga pelestarian sumber daya hayati di wilayah Polman.

“Produk impor berpotensi menyebarkan wabah penyakit, apalagi Polman baru saja memiliki pelabuhan internasional,” bebernya.

Muh Nawir menyebutkan, sektor peternakan, perikanan dan pertanian Polman menjadi andalan dalam menunjang IKN kedepan, sehingga dapat berdampak positif bagi masyarakat Polman dan Sulbar pada umumnya.

“UU Nomor 21 tahun 2019 hadir untuk melindungi ketahanan pangan dan sumber daya hayati. Laksanakan kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab bukan sekedar menggugurkan kewajiban,” pungkasnya. (ali)

  • Bagikan