Rugikan Negara Rp 973 Juta, Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Polman

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Polman Syamsu Gunawan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kejari Polman menetapkan satu orang tersangka berinisial SMD dalam kasus korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman, Sulbar, Senin 15 Januari 2024.

Tim penyidik kejaksaan berkesimpulan bahwa SMD telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, dimana status tersangka saat itu menjabat selaku Kepala UPTD Perbengkelan dan Alat Berat Dinas PUPR Polman dari tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polman Syamsu Gunawan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan inspektorat Sulbar, kerugian negara mencapai Rp 973 juta.

Dalam kasua itu, peran tersangka yakni menyewakan alat berat tanpa adanya perjanjian. Kemudian tidak menyetorkan seluruhnya hasil sewa alat berat tersebut ke kas daerah sebagai PAD selama tiga tahun berturut-turut mulai 2019 hingga 2021.

“Namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka SMD beralasan uang sewanya digunakan memperbaiki alat berat ini,” ujar Syamsu Gunawan, Rabu 17 Januari 2024.

Syamsu Gunawan juga menuturkan, pihaknya masih akan memeriksa kurang lebih 20 saksi lagi. Hal itu untuk mendalami apakah ada penambahan tersangka atau tidak dalam kasus korupsi sewa alat berat ini.

“Saksi yang dipanggil diantaranya bendahara penerimaan Dinas PUPR Polman. Kepala dinas kemungkinan akan kami panggil kembali, bahkan saksi-saksi sebelumnya akan kami panggil lagi. Belum bisa kami pastikan apakah ada penambahan tersangka,” terangnya.

Menurut dia, alat berat ini disewakan ke masyarakat bahkan ke luar daerah Sulbar seperti ke Malili serta Danau Tempe, Sulsel.

Kejari Polewali bakal melakukan penahanan terhadap tersangka SMD selama 20 hari kedepan di Lapas Polewali.

Tersangka SMD dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Syamsu menyampaikan pihaknya telah berupaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi  sewa alat berat ini, namun sampai sekarang tersangka belum mengembalikan.

“Sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara, kami sudah berupaya mengembalikan untuk pemulihan keuangan negara,” tandasnya. (ali/ham)

  • Bagikan