Lantik Hamzih Jadi Sekretaris DPRD Sulbar, Pimpinan Dewan akan Interpelasi Gubernur

  • Bagikan
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Mutasi pejabat eselon oleh Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, mendapat reaksi keras dari pimpinan DPRD Sulbar, Senin 22 Januari 2024.

Sekretaris DPRD Sulbar yang sebelumnya dijabat oleh Wahab Hasan Sulur, kini digantikan Muhammad Hamzih. Atas pergantian tersebut, lembaga pimpinan DPRD Sulbar nyatakan menolak keputusan Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh. Sehingga dewan akan melakukan hak interpelasi.

DPRD Sulbar menilai, pengangkatan dan pelantikan sekretaris DPRD SULBAR oleh Penjabat Gubernur Sulbar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, DPRD Pasal 323 huruf c yang menyebutkan anggota DPRD provinsi berhak mangajukan usul dan pendapat. Pasal ini tidak diindahkan oleh Penjanay Gubernur Sulbar.

Selain itu juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2) juncto PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 9 Ayat (3), dengan jelas menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan, Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK/Kepala Daerah dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD,” urai Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, saat konferensi pers di ruangannya.

Suraidah menjelaskan bahwa surat Penjabat Gubernur Sulbar Nomor R/800.1.3/318/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Konsultasi Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Sulbar, diterima oleh DPRD Sulbar tanggal 28 Desember 2023.

Mekanisme dan peraturan yang berlaku terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Sulbar itu telah dilakukan oleh DPRD dengan melakukan rapat bersama fraksi-fraksi sesuai aturan, yang mana hasilnya disampaikan kepada Penjabat Gubernur Sulbar melalui Surat DPRD Sulbar Nomor 22.00/948/XII/2023 Tanggal 28 Desember 2023 perihal penyampaian penolakan.

“Diantaranya itu menolak adanya pergantian Sekretaris DPRD Sulbar, selain itu masih dianggap dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan yang berpotensi mengganggu pelayanan di DPRD,” tegas Suraidah.

Selain itu, DPRD Sulbar juga memberitahukan bahwa tidak lama lagi pimpinan dan anggota DPRD Sulbar periode 2019-2024 akan berakhir. Untuk itu diminta agar tidak dilakukan pergantian Sekwan tersebut.

Bahkan beberapa kali lembaga kedewanan melayangkan surat dengan Nomor 01/008/1/2024 tertanggal 17 Januari 2024 perihal Permohonan Pertimbangan terkait penegasan Surat DPRD Menolak Usul Nama Pejabat yang akan diangkat sebagai Sekretaris DPRD Sulbar namun tetap saja Penjabat Gubernur tidak mengindahkan.

“Kami sampaikan untuk menunda penggantian itu, nanti setelah periode berikutnya. Saya pribadi tidak punya resistensi untuk menolak pengganti Sekwan ini tetapi ini atas nama lembaga yang harus dihormati,” tegasnya.

Untuk itu DPRD Sulbar menyatakan sikap terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh khususnya pada mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pejabat Sekwan. Secara tegas bahwa lembaga DPRD Sulbar menolak pejabat Sekretaris DPRD Sulbar Muhammad Hamzih yang diangkat atau diusulkan oleh Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.

“Saya tidak bisa menjamin ketika saudara Hamzih datang ke DPRD Sulbar akan diterima atau tidak, saya tidak menjamin itu,” ujarnya.

DPRD Sulbar akan mengambil langkah gugatan melalui hak interpelasi yakni meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suraidah menjelaskan bahwa pengusulan hak interpelasi itu dikatakan memenuhi syarat ketika ada dua fraksi yang melakukan pengusulan.

“Yang pastinya ada beberapa fraksi. Fraksi Demokrat itu sudah pasti, fraksi Golkar juga sudah pasti. Apabila dua fraksi sudah sepakat untuk mengusulkan (hal interpelasi) itu sudah memenuhi syarat,” kata Suraidah.

Lembaga kedewanan akan menindaklanjuti hal ini, karena ada beberapa fraksi yang mengusulkan sehingga hal ini akan kita tindaklanjuti.

“Jadi ini bukan pernyataan saya pribadi, tetapi pernyataan sikap lembaga yang tercoreng.
Pertimbangannya adalah ada peraturan-peraturan pemerintah yang dilanggar,” tandas Suraidah.

Sementara Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa Pemprov dan DPRD Sulbar sama-sama mengusulkan nama untuk mengisi Sekretaris DPRD Sulbar ke Kemendagri. Namun yang diterima adalah usulan dari gubernur, yakni Muhamad Hamzih.

“Saya mengajukan usulan ke Kemendagri begitupun dengan DPRD Sulbar. Yang diterima itu usulan dari Gubernur. Nah saya taati, maka apa yang diputuskan oleh BKN, KASN dan Kemendagri itu saya taati sepenuhnya,” tutup Prof Zudan. (ami/ham)

  • Bagikan