Bila Terjadi Kesalahan Input, Hasil Sirekap Akan Dikoreksi

  • Bagikan
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar

MAMUJU SULBAR EXPRESS – Tahapan pemungutan surat suara pada Pemilu 2024 telah usai. Penyelenggara sedang melakukan perekapan hasil dari penghitungan suara di 4.219 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sulbar.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar memaparkan bahwa fungsi aplikasi Sirekap yang digunakan penyelenggara pemilu melakukan perekapan surat suara di 6 Kabupaten di Sulbar.

“Sirekap adalah aplikasi yg disediakan oleh KPU RI untuk menginput hasil pemilu tiap TPS agar dapat dengan mudah di akses oleh publik se Indonesia melalui  infopemilu.kpu.go.id,” kata Said Usman Umar l via WhatsApp, Kamis 15 Februari 2024.

Sirekap ini, lanjut dia, sifatnya sebagai alat bantu yang disediakan oleh KPU untuk mengolah data perolehan hasil berdasar foto C Hasil (image) yang diinput oleh KPPS ke Sirekap disajikan pada dua data yakni data yang ada dalam gambar serta data input isian yang bersumber dari gambar C Hasil,

“Potensi berbeda ada karena yang mengisi data tersebut adalah petugas KPPS,” sebutnya.

Hasil dari aplikasi Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yang akan dijadikan penetapan hasil Pemilu 2024. Data dalam Sirekap  dapat dijadikan bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi di setiap tingkatan mulai dari PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga ke KPU RI.

“Jadi C Hasil Salinan yang dimiliki saksi peserta pemilu ditambah data hasil dalam Sirekap, termasuk data dari Bawaslu akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang,” urai Usman.

Apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input Sirekap, KPU akan mengoreksi dalam proses rapat pleno terbuka di setiap jenjang. Jika memang ditemukan data hasil pemilu yang bermasalah dalam aplikasi Sirekap, KPU Sulbar akan menyampaikan informasi tersebut dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu.

“Dalam regulasi sangat jelas bahwa hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang dihadiri oleh peserta itu sendiri. Hasil dalam Sirekap bukan merupakan hasil final,” tandasnya. (ami/ham)

  • Bagikan