Dianggap Abaikan Laporan Warga, Bawaslu Pasangkayu Terancam Dilaporkan ke DKPP

  • Bagikan

PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Laporan dugaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu pada Pemilu 2024 ditolak Bawaslu Pasangkayu dengan dalih penerimaan laporan telah melewati batas waktu.

Akibat laporannya ditolak, NS melalui kuasa hukumnya memastikan akan melaporkan Bawaslu Pasangkayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Kuasa hukum pelapor inisial NS, Syamsudin menegaskan, laporan PSU yang disampaikan pelapor melalui penasehat hukum (PH) semestinya ditindaklanjuti. Mengingat pelapor sebelum menyampaikan fisik laporan telah lebih dahulu dikonfirmasi kepada Bawaslu Pasangkayu pada Jumat 23 Februati 2024 pukul 16.09 Wita.

Jadi, ia menilai tidak ada aturan yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahkan, kata dia, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan laporan dapat dilakukan melalui media elektronik.

“Kami sebelum membawa laporan PSU ini, kami sudah mengkonfirmasi melalui telepon lebih dahulu kepada salah satu staf bagian penerimaan laporan di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Sehingga saya berpendapat tidak ada proses yang dilanggar dalam menyampaikan laporan,” sesal mantan Anggota Bawaslu Pasangkayu ini di LBH Pasangkayu, Sabtu 24 Februari 2024.

Meski demikian, kata Syamsudin, itu ranah Bawaslu dalam memahami regulasi dan dalam ketentuan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah secara eksplisit mengatur tentang wewenang, tugas dan kewajiban seorang pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/kota. Hal ini tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan segera kami daftarkan ke Dewan Etik dalam hal ini ke DKPP RI.

“Insya Allah kami dari rekan-rekan penasehat hukum di Pasangkayu akan segera berkoordinasi dengan klien atau pelapor untuk menyampaikan ke DKPP, karena tata cara Bawaslu Pasangkayu dalam menerima laporan PSU yang diajukan tidak memberikan rasa keadilan dan sangat merugikan klien kami,” tegasnya. (*)

  • Bagikan