Tahap I Ditutup, 200.601 Jamaah Lunasi Biaya Haji 1445 Hijriah

  • Bagikan
H. Muslim. Kasi PHU Kemenag Majene.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene melalui siaran pers Kemenag RI untuk Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler 1445 Hijriah-2024 Masehi tahap I kini ditutup.

Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Majene H. Muslim melalui Juru Bicara (Jubir) Kemenag RI Anna Hasbie di Jakarta pada Jumat 23 Februari 2024.

“Progres pelunasan sudah mencapai 94,03 persen. Total jamaah yang sudah melunasi biaya haji sebanyak 200.601 jamaah,” terang Muslim, Senin 26 Februari.

Dijelaskan, kuota haji Indonesia 2024 sebesar 221.000 jamaah dan mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. “Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus,” jelasnya.

Untuk Jamaah haji reguler yang sudah melunasi terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji 2024. “Untuk jamaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas sebanyak 4.500 orang, 238 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah,” ulasnya.

Selain itu, juga terdapat 34.295 jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan. “Sebayak 5 provinsi dengan jamaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat sebanyak 30.689 orang, Jawa Timur 27.418 orang, Jawa Tengah 25.042 orang, Banten 7.591 orang, dan Sumatera Utara 6.352 orang,” urainya.

Adapun 5 provinsi dengan jamaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat 5.636 orang, Jawa Timur 5.613 orang, Jawa Tengah 3.468 orang, DKI Jakarta 1.780 orang, dan Sumatera Utara 1.463 orang.

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 sampai 26 Maret 2024,” tutur Muslim.

Menurutnya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi 4 kategori, yaitu pertama jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, kedua pendamping jamaah haji lanjut usia, ketiga jamaah haji penggabungan suami istri dan anak kandung serta orang tua yang terpisah, dan keempat pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II dari Petugas Kemenag Kabupaten dan Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” pungkasnya. (hfd)

  • Bagikan