Polisi Diminta Tindak Tambang Ilegal di Polman

  • Bagikan
Lokasi tambang komoditas batuan di Kecamatan Polewali, Polman.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – 25 usaha tambang komoditas batuan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sudah terdaftar dan miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

25 usaha tambang komoditas batuan tersebut tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Polman, yakni Kecamatan Limboro, Mapilli, Matakali, Polewali dan Binuang. 13 diantaranya miliki izin eksplorasi, sementara 12 usaha tambang lainnya sudah memiliki izin Operasi Produksi (OP).

Usaha tambang yang miliki izin eksplorasi hanya dibolehkan melakukan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Sedangkan usaha tambang yamg telah mengantongi izin OP sudah dibolehkan melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengembangan, pemanfaatan,  pengangkutan serta penjualan.

Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar Ilham mengatakan, usaha tambang yang belum miliki izin OP kemudian menambang dan menjual hasil tambangnya dinyatakan telah melanggar hukum, karena hasil produksi tambangnya dianggap ilegal.

“Kalau tidak punya izin OP kemudian menambang maka itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak, laporkan saja ke pihak kepolisian, itu menambang ilegal,” ujarnya, melalui telepon, Rabu 20 Maret 2024.

Ilham memaparkan, usaha tambang yang miliki izin OP diharuskan mengurus rencana kerja anggaran biaya (RKAB) di Dinas ESDM Sulbar. Hal itu untuk menghitung biaya dan hasil produksi tambang termasuk menghitung pajak yang harus dibayar ke pemda.

“Kalau sudah miliki OP bisa mengajukan RKABnya untuk dibahas, karena pajak tambang itu ditarik oleh kabupaten meskipun urus izinnya di provinsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima mengungkapkan bila dirinya akan menghadap ke Penjabat Gubernur Sulbar terkait keberadaan usaha tambang di Polman. Ia meminta agar kabupaten diberi kewenangan pengawasan untuk mencegah dampak pengrusakan lingkungan yang ditimbulkan usaha tambang.

“Saya rasa Pak Gub juga belum tahu ini persoalan tambang di daerah. Insya Allah saya akan laporkan supaya kami diberikan kewenangan mengawasi. Kita jangan jadi penonton saja di daerah sendiri, sebab kami tidak berdaya menghadapi kerusakan lingkungan kalau tidak diberi kewenangan pengawasan,” pungkasnya. (ali/ham)

  • Bagikan