Jelang Idul Fitri, Kapolri Minta Perusahaan Swasta Percepat Cuti Karyawan

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Setelah dua tahun masyarakat dilarang mudik akibat Covid-19. Akhirnya pada Lebaran 2022 ini pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya. Diperkirakan 85 juta masyarakat Indonesia akan kembali ke kampung halamannya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar perusahaan swasta bisa memperpercepat cuti para pegawainya di Lebaran 2022 mendatang. “Kemudian kita juga mengimbau kepada instansi khususnya swasta untuk bisa mengatur waktu cuti bagi perusahaannya, karena Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan untuk bisa mengatur cuti secara fleksibel,” ujar Sigit di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu 20 April 2022.

Menurut Sigit dengan perusahaan mempercepat cuti Lebaran para pegawainya. Maka bisa mengantisipai terjadinya penumpukan masyarakat yang melakukan mudik. “Harapan kita cuti bisa diberikan jauh-jauh hari misal H-8 sehingga tidak menumpuk di H-3, H-2, H-1,” katanya.

Sigit berujar, jika perusahaan mempercepat cuti pegawainya, maka penumpukan kendaraan di tol dan jalan arteri bisa berkurang. Sebab menurut Sigit, dari informasi yang ia dapat setidaknya 23 juta kendaraan pribadi. Kemudian 17 kendaraan roda dua diprediksi akan memadati jalan tol dan arteri.

“Sehingga potensi terjadi kemacetan, diprediksi arus macet tanggal 28, 29, 30 April 2022 bisa dihindari dengan melaksanakan kegiatan pulang mudik lebih cepat,” ungkapnya.

Adapun lewat musim mudik Lebaran 2022 ini, Polri juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas di tol, seperti one way, ganjil genap, contraflow, buka tutup rest area, pemindaan kendaraan dari jalur tol ke jalan alternatif.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan melonggarkan sejumlah aturan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat jelang Ramadan. Kasus Covid-19 yang terus menurun melandasi keputusan tersebut.

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan ibadah Salat Tarawih berjemaah di masjid ataupun musala. Masyarakat juga dipersilakan melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Pemerintah juga sudah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara, cuti bersama berlangsung pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. (*)

  • Bagikan