Perangkat Desa Dipecat, PPDI Mengadu ke Dewan

  • Bagikan
MENGADU KE DEWAN. Pengurus dan Anggota PPDI Polman memadati ruang aspirasi kantor DPRD Polman, belum lama ini.

POLMAN, SULBAR EXPRESS — Puluhan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Polman mengadukan Kepala Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa ke DPRD Polman. Mereka mendesak para perangkat desa yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak tahun lalu, agar dikembalikan.

Wakil Ketua I DPRD Polman, Amiruddin kemudian memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi di dampingi sejumlah anggota DPRD lainnya, semua pihak terkait atas kekisruhan tersebut dihadirkan untuk dimintai tanggapan.

Ketua PPDI Sulbar, Ahmad mengatakan para perangkat desa se-Polman mengadu ke DPRD lantaran perangkat desa mengalami pemecatan sepihak oleh kepala desa terpilih. Bahkan terdapat salah satu desa yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang telah dibuat kepala desa sebelumnya.

“Kalau di sini tidak ada titik temu maka selanjutnya kami akan tempuh jalur yang lebih tinggi lagi,” jelasnya, Selasa lalu.

Selain itu. Ahmad membeberkan berbagai dampak yang ditimbulkan atas pemecatan sepihak para perangkat desa. Diantaranya perangkat desa yang baru akan beradaptasi dan baru mau belajar dengan tugasnya masing-masing. “Sangat disayangkan ini terjadi karena perangkat yang baru, mesti harus beradaptasi dulu,” jelasnya.

Kepala Desa Tammajarra, Sarkiah mengatakan jika ia tidak pernah melakukan pemecatan perangkat desa. Dirinya cuma membatalkan surat pengangkatan perangkat desa karena tidak sesuai prosedural.

“Pembatalan SK perangkat desa lama itu sudah sesuai, dengan melihat ketentuan dan syarat–syarat yang berlaku,” terangnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Polman, Abd Malik menuturkan pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berimbas ke desa lainnya.

“Kalau polemik ini berkepanjangan, maka kami akan membentuk tim dan mengambil langkah. Karena kalau tidak ada penyelesaian maka ini akan berdampak pada pencairan dana Desa di 143 desa lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, dampak dari kekisruhan ini Desa Tammajarra sampai saat ini belum bisa mencairkan dana desanya dan apabila sampai tanggal 13 Mei 2022 belum juga dicairkan, maka dana desanya bisa hangus.

“Imbasnya, semua desa di Polman dana desanya akan dikurangi karena dinilai gagal,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto berharap polemik ini segera menemukan solusi, sehingga masyarakat desa tidak terkena imbasnya.

Sebab kata dia, hingga saat ini masyarakat Desa Tammajarra belum dapat menikmati dana desa. “Kami mau ada langkah konkrit dari Dinas PMD secepatnya menyelesaikan masalah ini sebelum tanggal 13 Mei,” harapnya. (li/chm)

  • Bagikan