Mulai Hari Ini, Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah menerima vaksin booster mulai hari ini, Senin 29 Agustus 2022. Dengan begitu, penumpang tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 82 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, red) atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, kemarin.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat berusia 6 sampai 17 tahun, diwajibkan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, khusus untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berbeda dengan ketentuan penumpang domestik, penumpang pesawat yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan telah menerima vaksin dosis kedua.

Bahkan, penumpang usia 6 sampai 17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selain vaksinasi booster, syarat lain bagi penumpang pesawat rute domestik diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi penumpang yang belum vaksin, bandara-bandara AP II hingga kini masih membuka sentra vaksinasi booster. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka). Lalu, Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (jpc)

  • Bagikan