Terobos Pemukiman, Warga Tolak Pembangunan Jalan Arteri Tahap II

  • Bagikan
Jalan Arteri Mamuju Tahap I

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar berjanji mencari solusi bersama terkait polemik proyek Jalan Arteri Tahap II atau Mamuju Arteri Ring Road (MARR).

Kelanjutan jalan arteri di Kabupaten Mamuju direncanakan sepanjang 1,8 Km. Desainnya akan melalui perkampungan warga di Tambi dan Kampung Baru, Kecamatan Mamuju. Rancangan ini berbeda dengan agenda awal, yakni menyisir pesisir Mamuju hingga Bandara Tampa Padang.

Pembangunan tahap kedua akan dimulai tahun ini hingga 2024. Bakal menelan anggaran pusat senilai Rp 163 miliar.

Hanya saja, perubahan jalur menuai penolakan dari warga. Protes disampaikan melalui Komisi IV DPRD Sulbar, pada pekan kemarin.

Menyikapi polemik ini, Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mendorong agar bisa selesai secepatnya tanpa mengorbankan hak-hak warga. Ia menekankan pentingnya komunikasi antar para pihak terkait.

“Saya pikir ini komunikasi saja antara pemerintah dan masyarakat, agar pemerintah melalui pihak balai mendengar apa menjadi harapan masyarakat,” ucap Suraidah, Senin 31 Oktober 2022.

Karena itu, dewan akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama masyarakat dan pihak balai terkait guna mencari solusi terkait persoalan jalur jalan arteri Mamuju tahap II.

“Kita memfasilitasi beberapa pertemuan untuk merumuskan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Sepanjang itu bisa dijawab oleh balai, saya pikir itu tidak masalah,” politisi Demokrat ini.

Suraidah menjelaskan, pembangunan jalan Arteri Mamuju sejak digagas pertama kali dan mendapat persetujuan pusat, desainnya memanjang di pesisir Mamuju.

“Dari awal harusnya di pinggir pantai. Yang pasti dari masyarakat tidak menolak, hanya harus melalui jalur pinggir laut. Karena kalau di perkampungan agak ribet juga, jadi ini mau dipertemukan,” urai Suraidah.

Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengaku belum bisa menjawab terlalu banyak. Ia hanya mengatakan, akan membangun komunikasi terlebih dahulu kepada seluruh pihak terkait.

Dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, tanpa melibatkan masyarakat setempat. Apalagi jalur arteri tersbut sudah mendapat penolakan warga.

“Kita akan lakukan pendekatan persuasif, kita akan bangun komunikasi dulu,” kata Akmal Malik, Minggu malam, 30 Oktober 2022.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang menerima ratusan massa dari warga Tambi dan Kampung Baru untuk berdialog terkait penolakan proyek Arteri Mamuju Tahap II dengan desain menerobos pemukiman warga.

Pertemuan melahirkan kesepakatan; Pertama, tidak menolak pembangunan jalan arteri tahap II asal sesuai rencana awal;

Kedua, DPRD Sulbar menolak perubahan jalur yang melewati perkampungan;

Ketiga, meminta agar pembangunan arteri dibangun berdasarkan jalur rencana awal di bibir pantai minimal 30 meter;

Keempat, meminta pihak terkait agar menghentikan proses sosialisasi ke masyarakat, terkait pembangunan ke jalur pemukiman di Tambi dan Kampung Baru;

Kelima, apabila membangun mengarah jalur di bibir pantai dapat memperhatikan aktifitas masyarakat nelayan.

Dalam pertemuan ini, perwakilan pihak Balai Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Sulbar, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai permintaan dari pemerintah Sulbar.

“Kami hanya menjalankan fisik. Lahan itu dari provinsi. Jadi, seharusnya pemerintah provinsi yang diundang,” kata Ahmad.

Ditekankan bahwa rencana pembangunan jalan Arteri Mamuju Tahap II berdasarkan usulan Pemprov Sulbar melalui surat Gubernur bernomor 1800/1569/IV/2021. Di masa pemerintahan Gubernur Ali Baal Masdar.

“Yang mendesai dan mensurvei itu kita, tetapi atas permintaan provinsi Sulbar,” ujarnya. (idr/chm)

  • Bagikan