Satpol-PP Majene Tertibkan Pedagang-Tukang Becak

  • Bagikan
TERTIBKAN. Personel Satpol PP Majene saat melakukan penertiban pedagang dan tukang becak di area Pasar TPI Majene, Selasa 1 November 2022.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Majene menertibkan pedagang ikan dan sayur-sayuran di depan Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Majene yang berjualan dengan menggunakan bahu jalan.

Penertiban ini, dipimpin Pejabat Fungsional Satpol PP dan Linmas Majene Rudi didampingi sejumlah personel Satpol PP Majene, Selasa 1 November.

“Penertiban para pedagang ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene, dan Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Praja dan Linmas Kabupaten Majene serta Surat Perintah Kepala Satpol PP dan Linmas Majene,”

Dijelaskan, selain pengaturan para pedagang ikan yang menggunakan bahu jalan sebagai lapak juga dilakukan penertiban tukang becak yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir atau mangkal.

“Penertiban pedagang ikan agar tidak menggangu para pengendara angkot dan angkutan umum. Dan penertiban para pengemudi becak untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai pangkalan dan parkiran,” terangnya.

Kegiatan penertiban lanjut Rudi telah sesuai dengan harapan karena para pedagang ikan bergegas langsung masuk ke dalam area pasar TPI Majene setelah berkoordinasi kepada petugas pasar TPI untuk membantu Satpol PP dalam memberikan pemahaman kepada pedagang ikan untuk tidak berjualan di bahu jalan, dan mengarahkan ke dalam area pasar yang telah disediakan.

“Kita juga memberi pemahaman dan arahan kepada pengemudi becak agar tidak masuk ke badan jalan yang sering kali di jadikan sebagai pangkalan, supaya arus lalu lintas tidak mengalami kemacetan,” akunya. (hfd)

  • Bagikan