Polres Majene Amankan Proses Eksekusi Lahan

  • Bagikan
PENGAMANAN. Personel Polres Majene melakukan pengamanan saat eksekusi lahan di Kelurahan Lembang, Kamis 10 November 2022.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Kepolisian Resor Majene berhasil mengamankan proses eksekusi sebuah lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Majene yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan Lembang Dhua Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, Kamis 10 November.

Pengamanan ini, terlihat puluhan personel Polres Majene berjaga di lokasi eksekusi yang dipenuhi masyarakat, sembari melakukan pendampingan kepada pihak PN Majene dalam membacakan hasil putusan eksekusi.

Kabag Ops Polres Majene AKP Suparman mengatakan, eksekusi lahan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dan semi permanen akhirnya berjalan lancar meski pada proses awal sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak termohon yang akan tetap menempuh upaya hukum.

“Perlu digaris bawahi Polisi hanya hadir dalam rangka pengamanan eksekusi, tidak punya kepentingan dan tidak memihak siapapun, supaya putusan yang sudah inkrah dapat dijalankan sesuai aturan hukum,” jelas Suparman.

Sebelum proses eksekusi dilakukan pihak penitera dari PN Majene membacakan Penetapan Pengadilan Negeri Majene terkait pelaksanakan Eksekusi dengan Putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 12 Desember 2019 Nomor : 7/Pdt.G/2019/PN Mjn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 19 Mei 2020 Nomor : 73/PDTI2020/PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 April 2021 Nomor : 910 K/Pdt2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.l. tanggal 28 Juni 2022 Nomor : 563 PK/Pdt/2022 terhadap obyek sengketa Tanah pekarangan, perumahan yang terletak di Lingkungan Lembang Dhua Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dengan batas-batas sebagaimana dalam gugatan.

Suparman menuturkan, proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat excavator untuk  merobohkan bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas tanah sengketa.

“Sebelum proses eksekusi dilakukan beberapa masyarakat yang bagunannya berdiri didalam lahan sengketa dari awal telah memindahkan barang-barang serta membongkar bangunannya. Secara keseluruhan proses eksekusi berjalan aman dan lancar, tidak ada kericuhan selama proses pembacaan putusan serta saat eksekusi berlangsung,” pungkasnya. (hfd)

  • Bagikan