Mekanisme Penyaluran Bantuan Masjid, Komisi IV DPRD Wajo Kunker ke Majene

  • Bagikan
KUNJUNGAN. Wakil Bupati Majene Aris Munandar Kalma saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

MAJENE, SULBAR EXPRESS – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

Dalam kunjungan itu, untuk sharing informasi ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Majene dan disambut Wakil Bupati Majene Aris Munandar Kalma didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala BKAD Majene dan pejabat fungsional dari Bag Kesra dan Prokopim Setda Majene.

“Kedatangan legislatif dari Komisi IV Kabupaten Wajo untuk mengetahui mekanisme yang digunakan Pemkab Majene dalam penganggaran kegiatan keagamaan khususnya bantuan masjid, baik di desa maupun di kelurahan,” terang Aris Munandar, Jumat 27 Januari.

Aris Munandar mengaku, senang dan bangga dengan kehadiran para legislator dari Kabupaten Wajo. “Ada beberapa program unggulan terkait keagamaan yang di canangkan Pemda Majene, seperti program Tahfid Qur’an di setiap kecamatan yang saat ini sudah ada di tiga Kecamatan,” tuturnya.

Program unggulan keagamaan lanjutnya, akan merata sebelum masa periode pemerintahannya berakhir. “Kami memiliki visi misi Majene Unggul, Mandiri dan Religius, ini merupakan latar belakang masyarakat yang agamis, seperti asal usul nama Majene atau Manje’ne (Berwudhu),” urainya.

Selain itu, setiap tahun agenda keagamaan level Provinsi Sulbar juga di tempatkan di Majene, yaitu perayaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Puncak Salabose. “Itu sebagai salah satu situs keagamaan kuno yang bersejarah khususnya saat agama islam masuk di Majene,” ulasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Wajo A.D Mayang bersama anggotanya H Anwar MD, H Moh Ridwan, Junaid Muhammad, A. Muliana, H Agustab Ranreng, A Muh Rasyadi dan Marlina menjelaskan, bahwa syarat penyaluran bantuan masjid di Kabupaten Wajo berlaku sangat ketat.

“Semisal penggunaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan penunjukan seorang akunting untuk setiap penerima bantuan, belum lagi syarat administrasi lainnya seperti penyertaan NPWP yang dianggap terlalu ribet,” ujarnya.

Persyaratan yang ketat itu lanjut Mayang, menganggap perlu memperbanyak sharing selaku mitra untuk mengambil jalan tengah. “Inilah tujuan kita berkunjung ke Majene, karena mekanisme penyaluran bantuan masjid di Majene lebih mudah dan tidak ribet,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Bagian Kesra Setda Majene Darwan menjelaskan, mekanisme bantuan ke rumah ibadah di Majene tidak masuk dalam dana hibah.

“Artinya dana yang tersedia di Kesra Majene dikelolah dengan membentuk tim verifikasi untuk menilai kelayakan setiap Masjid yang akan di berikan bantuan, jika lolos maka dihitung kebutuhannya dan dibuatkan SK, selanjutnya pihak Masjid bisa mengambil kebutuhan di toko lalu menyerahkan nota ke Bagian Kesra untuk di gantikan,” jelasnya.

Darwan juga menyebut, pada 2021, masjid yang mendapat bantuan sekitar 55 dari anggaran Rp695 juta dan pada 2022 sebanyak 53 masjid dengan anggaran Rp755 juta. “Dari anggaran itu Alhamdulillah Masjid juga menerima dana aspirasi sebesar Rp455 juta yang tersebar di setiap kecamatan,” sebutnya. (hfd)

  • Bagikan