Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres

  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi tentang usia capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

MK akan memutus dua permohonan yang berisi usulan tentang pembatasan usia maksimal capres maupun cawapres pada Senin depan 23 Oktober 2023.

Jika MK mengabulkan permohonan itu, peluang Prabowo Subianto untuk maju sebagai bakal capres pada Pilpres 2024 akan tertutup karena kini usianya 73 tahun.

Menurut Yusril, MK tidak memiliki kewenangan menentukan batas usia capres/cawapres. “Masalah penetapan usia dalam jabatan apa pun adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR,” ujarnya melalui siaran pers ke media, Jumat 20 Oktober 2023.

Pakar hukum tata negara itu menegaskan tidak ada isu konstitusional dalam permohonan uji materi tentang usia capres dan cawapres.

Yusril menuturkan berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang capres dan cawapres yang diusung sudah dewasa menurut hukum.

“MK seyogianya memegang teguh asas ini agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik karena putusannya bersifat final dan mengikat,” imbuh Yusril.

Apakah Yusril berpendapat seperti itu karena didasarkan pada posisinya sebagai ketua umum PBB? Atau sebagai akademikus?

Menurut Yusril, PBB memang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Praboso sebagai capres untuk Pilpres 2024.

Namun, guru besar ilmu hukum tata negara itu menegaskan pendapatnya secara politik paralel dengan sudut pandang akademis.

Menurut Yusril, KIM menugaskannya menjaga dan memastikan konstitusi dan hukum ditegakkan dengan benar dan adil.

“Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi,” imbuh Yusril.

Saat ini terdapat dua permohonan yang meminta MK membatasi usia maksimal capres maupun cawapres, yakni perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dan 104/PUU-XXI/2023.

Perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Isi permohonan mereka ialah meminta MK membatasi usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.

Adapun perkara bernomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Permohonan itu berisi pembatasan usia capres/cawapres setinggi-tingginya 65 tahun.

Adapun Prabowo saat ini menjadi bakal capres paling tua dibanding kandidat lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Ketua umum Partai Gerindra itu baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-72 pada Selasa lalu, 17 Oktober 2023. (jpnn/*)

  • Bagikan