Dicopot dari Kursi Sekkab Polman, Bebas Manggazali Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Andi Bebas Manggazali diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekkab Polman.

Rupannya surat keputusan pemberhentian Bebas diterbitkan oleh Andi Ibrahim Masdar (AIM) ketika masih menjabat Bupati Polman, tepatnya di hari terakhir periode masa jabatannya tanggal 7 Januari 2024.

Surat pemberhentian Sekda Polman dituangkan melalui surat keputusan Bupati Polman Nomor 28 tahun 2024.

Sayangnya, pemberhentian Sekkab Polman tersebut dinilai cacat prosedur. Itu sebabnya pula Bebas Manggazali bakal menempuh jalur hukum dengan melakukan sanggahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulsel.

“Kami sedang menelaah surat keputusan bupati terkait pemberhentian saya sebagai Sekkab Polman. Dan rencananya hari Senin kami akan menyampaikan gugatan atas putusan tersebut ke PTUN Makassar,” bebernya, saat ditemui Jumat 12 Januari 2024.

Bebas Manggazali mengungkapkan terdapat sejumlah alasan pemberhentiannya sebagai Sekkab yang ia bantahkan. Diantaranya mengkritik soal penanganan sampah dan tunjangan kinerja ASN, kemudian dianggap jarang ke kantor sehingga dinilai meresahkan masyarakat.

“Yang jadi pertanyaan, masyarakat mana yang resah? Dan selama ini tidak ada demo soal saya bicara soal sampah dan tukin ASN ke media massa,” ungkap Bebas.

Bebas juga menyampaikan akan menelaah surat pemberhentian tertanggal 7 Januari yang dikeluarkan  Bupati Polman, karena menurutnya alasan ia diberhentikan tidak benar adanya.

“Selama ini saya menjalankan tugas dengan baik. Saya juga selalu ikut rapat ke DPRD dan pembahasan anggaran KPU saya juga ikut terlibat. Hanya memang saya ini tidak pernah merapat karena di ruang kerja saya banyak melakukan pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, Bebas menuturkan sebagai ASN yang patuh dan taat pada aturan, ia menerima dirinya diberhentikan sebagai sekkab. Tetapi harus dengan alasan yang jelas.

“Selama ini saya tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tulisan. Sesuai aturan, itu jika ada pelanggaran itu dilakukan pembinaan terlebih dulu. Nanti setelah diberi peringatan lantas masih mengulang kesalahan baru dilakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Bebas mengaku surat pemberhentian dirinya diteken Bupati Polman di akhir masa jabatannya pada Minggu 7 Januari 2024. Anehnya, sehari setelah itu, Senin 8 Januari 2024, ia diberi tugas menghadiri pelantikan penjabat Bupati Polman di Kabupaten Mamuju dengan kapasitas sebagai Sekkab Polman.

“Tanpa diminta mundur pun, sebenarnya saya akan mundur. Cuma tatacaranya harus benar. Sebagai orang Mandar budaya kita sipakatau,” pungkasnya. (ali/ham)

  • Bagikan